Ujian Nasional atau disingkat UN / UNAS adalah program Pemerintah dalam mmelakukan evaluasi belajar siswa mulai awal belajar hingga tamat belajar , Ujian Nasional di lakukan serentak oleh seluruh siswa yang mekituti UN seluruh Indonesia.
Seiring berjalannya kebijakan pendidikan, perubahan sistem
Ujian Nasional merupakan perbaikan terhadap kelemahan sistem Ujian Nasional
sebelumnya dan bertujuan memperbaiki agar UN menjadi lebih baik.
Pada 1965-1971 dinamakan Ujian Negara. Pelaksanaannya
dilakukan secara nasional dengan pengawasan yang ketat, sehingga angka
kelulusan hanya sekira 50 persen. Pada waktu itu, banyak masyarakat menganggap
sistem ini tidak adil dan menuntut agar diubah menjadi ujian sekolah.
Perubahan Selanjutnya, pemerintah mengubah itu menjadi Ujian
Sekolah. Pada 1972-1979, pelaksanaan ujian dilakukan oleh sekolah dengan
pengawasan yang relatif longgar sehingga angka kelulusan mencapai 100 persen.
Tapi sayangnya, menggunakan sistem ini malah terjadi penurunan mutu pendidikan.
Kemudian pada 1980-2002 kembali terjadi perubahan.
Pemerintah mengubahnya menjadi Ebtanas. Kelulusan peserta didik ditentukan dari
hasil penggabungan nilai UN dengan ujian sekolah. Dengan sistem ini banyak
terjadi manipulasi penilaian (rumus PQR) sehingga angka kelulusan mencapai 100
persen.
Pemerintah pun mengubahnya lagi. Pada 2003-2004 dinamakan
Ujian Akhir Nasional (UAN). Pelaksanaan ujian dilakukan secara nasional dan
soal ujian dibuat oleh pusat. Sistem ini menetapkan batas minimal nilai
kelulusan yakni lebih besar dari 3,00 (2003) dan lebih besar dari 4,00 (2004).
Pengawasan ujian dilakukan secara ketat dan UAN dianggap satu-satunya syarat
kelulusan.
Setelah itu, pada 2005-2010 dimulai lagi Ujian Nasional. Ini
merupakan kelanjutan dari UAN, batas nilai kelulusan ditingkatkan menjadi lebih
besar dari 4,25 (2005-2007) dan lebih besar dari 5,50 (2008-2010).
Pada 2011-2013 ada penyempurnaan dari UN periode sebelumnya.
Kelulusan peserta didik ditentukan dari hasil gabungan nilai sekolah dan nilai
UN dengan presentase nilai UN : nilai sekolah sebesar 60 : 40 persen dengan
batas minimal nilai kelulusan lebih dari 5,50.
UN pada Tahun 2014-2015 Kemendikbud berencana akan merubah cara Ujian
Nasional yaitu dengan cara Online computer based test.Pemerintah akan menunjuk salah satu sekolah di tingkat kecamatan sebagai pusat tempat ujian , keuntungan tidak menggunakan kertas pada saat Ujian pemerintah dapat menghemat anggaran sebesar 50%, dari anggaran UN tahun ini Rp580 miliar , selain itu variasi soal
akan lebih banyak.
Posted by
MUHAMAD NURUL FAIZIN